No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
7 Hari
Tidak dipungut biaya
1. Salinan Penetapan Permohonan Prodeo; 2. Pendaftaran perkara gugatan/permohonan di Kepaniteraan Perdata, jika permohonan prodeo dikabulkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store