Pelayanan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa;
  3. Jika tidak ada SKTM, dapat dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluaran instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Beras Sejahtera (Rastra), Kartu Program Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial atau yang sejenis dengan itu;

  1. Permohonan prodeo diajukan Penggugat melalui Petugas PTSP;
  2. Apabila yang mengajukan adalah Tergugat, maka permohonan diajukan sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat;
  3. Panitera memeriksa persyaratan dan kelayakan permohonan dengan membuat pertimbangan/rekomendasi;
  4. Selanjutnya Sekretaris merekomendasikan ketersediaan anggaran;
  5. Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan/rekomendasi Panitera dan Sekretaris, lalu menerbitkan penetapan;
  6. Dalam hal permohonan ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa;
  7. Penetapan prodeo berlaku pula untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Salinan Penetapan Permohonan Prodeo; 2. Pendaftaran perkara gugatan/permohonan di Kepaniteraan Perdata, jika permohonan prodeo dikabulkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)"