Pelayanan Persidangan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Penetapan hari sidang;
  2. Berkas perkara;
  3. Terpidana atau ahli warisnya wajib menghadiri sidang pemeriksaan persyaratan PK, dengan ketentuan apabila Terpidana atau ahli warisnya tidak hadir di persidangan, maka permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

  1. Pemberitahuan hari sidang disampaikan melalui panggilan oleh juru sita (relaas) kepada para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang;
  2. Dalam hal terpidana sedang menjalani pidana, Majelis Hakim/Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan agar Terpidana dihadirkan ke muka persidangan;
  3. Pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon dan Termohon melaporkan kepada Petugas Meja Informasi PTSP;
  4. Petugas PTSP melaporkan kepada panitera pengganti dan menginput antrian sidang dalam aplikasi SIPP;
  5. Panggilan sidang diumumkan oleh Petugas Meja Informasi PTSP;
  6. Panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan kepada Majelis Hakim/Hakim;
  7. Kemudian Majelis Hakim/Hakim membuka dan melaksanakan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
  8. Persidangan perkara peninjauan kembali berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama;
  9. Minutasi perkara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya persidangan terakhir.

  1. Persidangan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak sidang pertama;
  2. Minutasi paling lama7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya persidangan terakhir.

Tidak dipungut biaya

a. Pelaksanaan sidang; b. BA Sidang yang ditandatangani para pihak dan Majelis Hakim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan Peninjauan Kembali Perkara Pidana"