Pelayanan Pendaftaran Perdamaian Di Luar Gedung Pengadilan

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat gugatan minimal 5 (lima) eksemplar. Untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka gugatan diberikan sesuai jumlah tergugat;
  2. Kesepakatan perdamaian dan dokumen alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa;
  3. Surat kuasa khusus dari yang telah diregistrasi apabila menguasakan kepada Advokat, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  4. Salinan dokumen-dokumen surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaan/perwakilan indonesia di negara tersebut dan seperti halnya salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokumen-dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah (jika ada).
  5. Format digital/soft copy surat gugatan dan kesepakatan perdamaian yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;

  1. Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan;
  2. Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dengan ketentuan Akta Perdamaian harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan;
  3. Salinan Akta Perdamaian wajib disampaikan kepada Para Pihak pada hari yang sama dengan pengucapan Akta Perdamaian;
  4. Prosedur Manual: a. Penggugat mengajukan gugatan kepada Petugas PTSP; b. Petugas Meja I memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, lalu memberitahukan kepada Penggugat melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank; c. Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Penggugat, kemudian Penggugat menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat gugatan, lalu menandatangani SKUM; d. Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat gugatan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II melalui Petugas PTSP memberikan lembar pertama SKUM dan surat gugatan yang telah diregistrasi kepada Penggugat, seraya memberitahukan bahwa panggilan untuk pemeriksaan/persidangan perkaranya akan diberitahukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
  5. Prosedur Elektonik (e-Court): a. Penggugat harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya di aplikasi e-Court; b. Selanjutnya Penggugat melakukan aktivasi pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik; c. Kemudian Penggugat login ke aplikasi e-Court dan melengkapi data yang diminta; d. Setelah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, selanjutnya Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-Court; e. Setelah mendapatkan e-SKUM dan kode akun virtual secara otomatis, Penggugat melakukan pembayaran melalui bank; f. Panitera Muda Perdata melakukan verifikasi pendaftaran secara elektronik dan memberikan status verifikasinya, lalu kemudian aplikasi SIPP akan memberikan nomor perkara secara otomatis; g. Aplikasi e-court menghasilkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara secara elektronik setelah mendapatkan data persidangan dari aplikasi SIPP, kecuali untuk panggilan sidang terhadap Tergugat/Terlawan dilakukan secara manual (minimal untuk panggilan sidang pertama). h. Asli dan soft copy surat gugatan, kesepakatan perdamaian serta surat persetujuan Penggugat prinsipal untuk beracara secara elektronik jika diwakili Kuasanya diberikan pada saat sidang pertama.

Sejak gugatan didaftarkan

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang.

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d. Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons. 3. Akta Perdamaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perdamaian Di Luar Gedung Pengadilan"