Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat gugatan minimal 5 (lima) eksemplar. Untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka gugatan diberikan sesuai jumlah tergugat;
  2. Wakil kelompok tidak di persyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;
  3. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, dan harus memuat: ?Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok; ?Defenisi kelompok secara rinci walaupun tanpa menyebutkan nama anggota satu persatu; ?Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan; ?Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci; - Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda; - Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan ? tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian;
  4. Apabila menguasakan kepada Advokat, maka harus dilampirkan surat kuasa khusus dari Penggugat (wakil kelompok) yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  5. Format digital/soft copy surat gugatan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;

  1. Prosedur Manual: a. Penggugat mengajukan gugatan kepada Petugas PTSP; b. Petugas Meja I memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, lalu memberitahukan kepada Penggugat melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank; c. Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Penggugat, kemudian Penggugat menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat gugatan, lalu menandatangani SKUM; d. Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat gugatan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II melalui Petugas PTSP memberikan lembar pertama SKUM dan surat gugatan yang telah diregistrasi kepada Penggugat, seraya memberitahukan bahwa panggilan untuk pemeriksaan/persidangan perkaranya akan diberitahukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
  2. Prosedur Elektronik (e-Court): a. Penggugat harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya di aplikasi e-court; b. Selanjutnya Penggugat melakukan aktivasi pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik; c. Kemudian Penggugat log in ke aplikasi e-court dan melengkapi data yang diminta; d. Setelah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, selanjutnya Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui aplikasi e-Court; e. Setelah mendapatkan e-SKUM dan kode akun virtual secara otomatis, Penggugat melakukan pembayaran melalui bank; f. Panitera Muda Perdata melakukan verifikasi pendaftaran secara elektronik dan memberikan status verifikasinya, lalu kemudian aplikasi SIPP akan memberikan nomor perkara secara otomatis; g. Aplikasi e-Court menghasilkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara secara elektronik setelah mendapatkan data persidangan dari aplikasi SIPP, kecuali untuk panggilan sidang terhadap Tergugat dilakukan secara manual (minimal untuk panggilan sidang pertama). h. Asli dan soft copy surat gugatan serta surat persetujuan Penggugat Prinsipal untuk beracara secara elektronik jika diwakili Kuasanya diberikan pada saat sidang pertama.

  1. Maksimal 3 (tiga) hari sejak pendaftaran sampai dengan penetapan hari sidang;
  2. Panggilan sidang maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang.

1. Prosedur Manual: a. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; b. Turunan Surat gugatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; c. Relaas panggilan sidang. 2. Prosedur Elektronik: a. Akun terdaftar; b. e-SKUM; c. Akun virtual; d.Nomor perkara terdaftar; e. e-Summons.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)"