Pelayanan Permohonan Konsinyasi Perdata

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
  2. Surat kuasa khusus yang telah diregistrasi apabila menguasakan kepada Advokat, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  3. Dokumen pendukung yang menerangkan identitas Termohon serta bukti adanya piutang Termohon terhadap Pemohon;
  4. Format digital/soft copy surat permohonan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;

  1. Surat permohonan diajukan kepada Petugas PTSP;
  2. Petugas Meja I meneliti kelengkapan persyaratan, dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, Petugas Meja I membuat resume;
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat atas permohonan konsinyasi tersebut, setelah itu Ketua mempelajari dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut;
  4. Dalam hal permohonan konsinyasi memenuhi syarat, Petugas Meja I menghitung dan menetapkan panjar biaya, lalu Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, kemudian melalui Petugas PTSP memberitahukan kepada Pemohon agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  5. Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Pemohon, kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat permohonan, lalu menandatangani SKUM;
  6. Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat permohonan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II memberikan lembar pertama SKUM dan surat permohonan yang telah diregistrasi kepada Pemohon melalui Petugas PTSP;
  7. Panitera Muda Perdata membuat dan menyampaikan penetapan pembayaran tunai yang telah diperiksa dan diparaf Panitera;
  8. Setelah Ketua menandatangani penetapan penawaran pembayaran, Juru Sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan tersebut dengan mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon;
  9. Juru Sita menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai ganti kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut;
  10. Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang ganti kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon, dengan ketentuan tidak ditandatanganinya berita acara oleh Termohon tidak memengaruhi keabsahan berita acara;
  11. Salinan berita acara diberikan kepada Termohon;
  12. Juru Sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran ganti kerugian kepada Ketua melalui Panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang ganti kerugian;
  13. Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang ganti kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan ganti kerugian dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon, lalu dilakukan pemeriksaan sidang;
  14. Panitera membuat berita acara penyimpanan penitipan uang ganti kerugian yang ditandatangani oleh Panitera, Pemohon dan 2 (dua) orang saksi dengan menyebutkan jumlah dan rincian untuk disimpan dalam kas Kepaniteraan sebagai uang penitipan ganti kerugian;
  15. Salinan berita acara penyimpanan penitipan disampaikan pula kepada Pemohon dan Termohon;

Dengan ketentuan baik Pemohon dan Termohon konsinyasi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun.

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Turunan surat permohonan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; 3. Relaas panggilan sidang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Konsinyasi Perdata"