Pelayanan Permohonan Grasi

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Yang dapat mengajukan permohonan grasi adalah : a. Terpidana dan atau kuasa hukumnya; b. Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana; c. Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati; d. Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dengan alasan demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
  2. Apabila diwakili oleh kuasa hukum, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  3. Permohonan dibuat secara tertulis;
  4. Permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
  5. Soft copy surat permohonan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan grasi secara tertulis yang ditujukan kepada Presiden dan diajukan melalui Petugas PTSP, apabila putusan tingkat pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun;
  2. Dalam hal permohonan grasi diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang memutus perkara tersebut;
  3. Petugas Meja II menerima permohonan grasi dengan membuat akta permohonan grasi, lalu akta permohonan grasi ditandatangani Panitera di Meja PTSP, kemudian Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) lembar turunannya kepada Pemohon;
  4. Apabila permohonan grasi tidak memenuhi syarat, Panitera membuat akta penolakan permohonan grasi;
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan grasi, salinan permohonan dan berkas perkara dikirimkan kepada Mahkamah Agung, dengan ketentuan tembusan surat pengantar harus disampaikan kepada pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengiriman berkas ke Mahkamah Agung;
  6. Pemberitahuan keputusan Presiden kepada pemohon dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

  1. Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak proses pendaftaran sampai dengan pengiriman berkas permohonan grasi;
  2. Pemberitahuan keputusan Presiden kepada Pemohon 1 (satu) hari kerja setelah Pengadilan Negeri Simalungun merima salinan surat keputusannya.

Tidak dipungut biaya

a. Akta permohonan grasi; b. Akta penolakan permohonan grasi (jika ada); c. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas; d. Relaas pemberitahuan Surat Keputusan Presiden.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Grasi"