No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
Tidak dipungut biaya
a. Akta permohonan grasi; b. Akta penolakan permohonan grasi (jika ada); c. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas; d. Relaas pemberitahuan Surat Keputusan Presiden.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store