Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Permohonan PK yang dinyatakan dalam suatu akta;
  2. Alasan/memori PK;
  3. Apabila diwakili oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus, yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  4. Soft copy memori/alasan PK

  1. Terpidana atau ahli warisnya selaku Pemohon mengajukan permohonan PK melalui Petugas PTSP dengan dilengkapi surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut serta alasan PK;
  2. Dalam hal Terpidana atau ahli warisnya tidak datang menghadap sendiri, hal ini dicatat oleh Petugas Meja II dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara;
  3. Pada hari itu juga, Petugas Meja II memeriksa kelengkapan permohonan, kemudian membuat tanda terima;
  4. Petugas Meja II menerima pernyataan PK dari Pemohon dengan membuat akta pernyataan PK, lalu akta permohonan PK ditandatangani Panitera di Meja PTSP, kemudian Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) lembar turunannya kepada Pemohon;
  5. Pada saat menyerahkan tanda terima permohonan PK kepada pemohon, Petugas PTSP memberitahukan bahwa untuk pemeriksaan/persidangan permohonan PK tersebut akan dilakukan melalui panggilan sidang (relaas) oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
  6. Selanjutnya proses permohonan PK sampai dengan pengiriman berkas dilakukan sesuai dengan SOP;
  7. Dalam hal Pemohon PK kurang memahami hukum, pada waktu menerima permohonan PK, Petugas PTSP mengarahkan Pemohon supaya meminta bantuan Advokat piket pada Posbakum dan untuk itu Advokat piket memberikan advis hukum atau membuatkan memori/alasan PKnya
  8. Pemohon berhak untuk mencabut permohonan PK, sepanjang belum diputus oleh Mahkamah Agung, dengan membuat surat pencabutan, apabila pencabutan diwakili oleh kuasanya, maka harus melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon;
  9. Atas pencabutan tersebut, Petugas Meja II membuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera dan pihak yang mencabut serta diketahui oleh Ketua Pengadilan, untuk selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung;
  10. Pemberitahuan putusan PK kepada para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Penganti;

  1. Maksimal 50 (lima puluh) hari kerja sejak proses pendaftaran, persidangan sampai dengan pengiriman berkas PK;
  2. Pemberitahuan putusan PK kepada para pihak 1 (satu) hari kerja setelah Pengadilan Negeri Simalungun menerima kutipan/ salinan putusan.

Tidak dipungut biaya

a. Akta pernyataan PK; b. Akta pencabutan PK (jika ada); c. Relaas pemberitahuan PK beserta alasannya, panggilan sidang, inzage dan pemberitahuan putusan; d. Pelaksanaan sidang; e. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana"