No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
Tidak dipungut biaya
a. Akta pernyataan PK; b. Akta pencabutan PK (jika ada); c. Relaas pemberitahuan PK beserta alasannya, panggilan sidang, inzage dan pemberitahuan putusan; d. Pelaksanaan sidang; e. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store