Pelayanan Persidangan Perkara Gugatan Partai Politik

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Penetapan hari sidang;
  2. Berkas perkara;

  1. Pada hari sidang yang ditentukan, para pihak melaporkan kesiapannya untuk mengikuti persidangan kepada Petugas Meja Informasi PTSP;
  2. Petugas PTSP melaporkan kepada panitera pengganti dan memasukkan antrean sidang dalam aplikasi SIPP;
  3. Panggilan sidang diumumkan oleh Petugas Meja Informasi PTSP;
  4. Selanjutnya Panitera Pengganti melaporkan kesiapan persidangan kepada Majelis Hakim;
  5. Kemudian Majelis Hakim membuka dan melaksanakan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan ketentuan tanpa menempuh upaya mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan;
  6. Persidangan perkara gugatan partai politik diputus paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan didaftarkan;

Sejak gugatan didaftarkan.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi dan pelaksanaan sidang; 2. Salinan putusan; 3. Relaas pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan Perkara Gugatan Partai Politik"