No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019
Sejak gugatan didaftarkan.
Tidak dipungut biaya
1. Informasi dan pelaksanaan sidang; 2. Salinan putusan; 3. Relaas pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store