Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Perdata

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
  2. tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana berkekuatan hukum tetap, dalam hal putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat;
  3. Sejak ditemukannya bukti baru (novum) yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat yang berwenang;
  4. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,dalam hal putusan ultra petita atau ada tuntutan (petitum) yang belum diputus tanpa dipertimbangkan alasannya atau terdapat putusan yang bertentangan antara satu dengan yang lain;
  5. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim.

  1. Permohonan PK beserta alasan-alasannya diajukan melalui Petugas PTSP;
  2. Petugas Meja III memeriksa kelengkapan berkas, kemudian Petugas Meja I meneliti persyaratan Peninjauan Kembali (PK), lalu Kasir menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, kemudian melalui Petugas PTSP memberitahukan kepada Pemohon agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  3. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) harus membayar panjar biaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dituangkan dalam SKUM melalui bank dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP
  4. Petugas Meja III membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali, lalu akta permohonan Peninjauan Kembali ditandatangani Panitera di Meja PTSP, kemudian Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) lembar turunan akta dan SKUM kepada Pemohon kasasi;
  5. Selanjutnya proses permohonan Peninjauan Kembali sampai dengan pengiriman berkas dilakukan sesuai dengan SOP;
  6. Dalam hal Pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, pada waktu menerima permohonan Peninjauan Kembali, Petugas PTSP mengarahkan Pemohon supaya meminta bantuan Advokat piket pada Posbakum (Pos bantuan Hukum) dan untuk itu Advokat piket memberikan advis hukum atau membuatkan memori/alasan Peninjauan Kembali;
  7. Termohon berhak mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali, dengan ketentuan pengajuannya sebelum dilakukannya masa mempelajari berkas (inzage) dengan menyertakan soft copy kontra memori Peninjauan Kembali;
  8. Pemohon berhak untuk mencabut permohonan Peninjauan Kembali, sepanjang belum diputus oleh Mahkamah Agung, dengan membuat surat pencabutan yang ditandatangani pemohon, apabila pencabutan diwakili oleh kuasanya, maka harus melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon Peninjauan Kembali;
  9. Atas pencabutan tersebut, Petugas Meja I membuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera dan pihak yang mencabut serta diketahui oleh Ketua Pengadilan, untuk selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung;
  10. Pemberitahuan putusan PK kepada para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

  1. Maksimal 52 (lima puluh dua) hari kerja sejak proses pendaftaran sampai dengan pengiriman berkas PK;
  2. Pemberita huan putusan kepada para pihak adalah 1 (satu) hari kerja setelah Pengadilan Negeri Simalungun merima salinan putusan.

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun.

1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Akta permohonan PK; 3. Akta pencabutan PK (jika ada); 4. Penetapan yang menyatakan permohonan PK tidak diterima (jika ada); 5. Relaas pemberitahuan PK beserta memori/alasan PK, kontra memori PK, inzage dan pemberitahuan putusan; 6. Tembusan surat pengantar pengiriman berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Perdata"