Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana

No. SK: 80A/KPN/SK/VII/2019

  1. Permohonan yang dinyatakan dengan akta keberatan atas putusan gugatan sederhana;
  2. Waktu pengajuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan. Apabila hari ke-7 jatuh pada hari libur, maka perhitungan hari ke-7 adalah pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut;
  3. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua berdasarkan surat keterangan terlambat mengajukan keberatan yang dibuat dan ditandatangani Panitera;
  4. Mengisi blangko permohonan keberatan yang disediakan di Kepaniteraan Perdata dengan disertai memori keberatan;
  5. Apabila diwakili oleh kuasanya, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi yang sifatnya mendampingi/bukan mewakili, berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
  6. Format digital/soft copy memori keberatan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu (jika ada);

  1. Pemohon mengajukan upaya hukum keberatan melalui Petugas PTSP dengan membuat akta permohonan keberatan, lalu Panitera menandatangani akta tersebut di Meja PTSP;
  2. Panitera memeriksa kelengkapan berkas, jika telah memenuhi syarat, kemudian Petugas Meja I menghitung dan menetapkan panjar biaya yang dituangkan dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, lalu memberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas PTSP agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
  3. Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Pemohon, kemudian Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat keberatan, lalu menandatangani SKUM;
  4. Setelah menerima bukti pelunasan SKUM, maka pada hari itu juga Petugas Meja II mencatat dalam buku register dan melalui Petugas PTSP memberikan akta pernyataan keberatan kepada Pemohon Keberatan, seraya memberitahukan bahwa pemberitahuan putusan keberatan kepada para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan;
  5. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak diberitahukannya putusan kepada para pihak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Sejak pendaftaran sampai dengan pemberitahuan putusan;

Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Simalungun, dengan ketentuan akan ditambah jika panjar biaya kurang

5 1. Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir; 2. Turunan surat keberatan yang telah dibubuhi tapak registrasi lengkap dengan nomor perkara; 3. Relaas pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan, kontra memori keberatan dan pemberitahuan putusan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana"