Pendaftaran Perkara Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Riau / Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;

Pendaftaran Perkara Gugatan/Bantahan/Perlawanan/Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Riau / Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;

Permohonan Penetapan Diversi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Riau / Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

1.Surat permohonan Diversi mendapatkan Nomor Penetapan Diversi. 2.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Diversi.

Penerimaan Permohonan Ijin persetujuan Penyitaan/Penggeledahan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Riau / Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

1.Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2.Surat Permohonan Penyitaan/Penggeladahan dapat nomor register. 3.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Persetujuan Penyitaan/ Penggeladan.

Penerimaan Memori/Kontra Memori Upaya Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Riau / Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima 1 (satu) rangkap akta penyerahan Upaya Hukum beserta Salinan resmi Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum yang telah terdaftar.