1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
Surat keterangan tidak pernah terpidana dan Surat tidak dicabut hak pilihnya
Pemohon mendapatkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti.
Pemohon mendapatkan Penetapan Ijin Berobat.
1.Pemohon mendapatkan Penetapan Pembantaran. 2.Pembantaran Penahanan terdakwa terdaftar dalam register.
1.Pemohon mendapatkan surat ijin besuk tahanan. 2.Nama pemohon terdaftar didalam register.
1. Pemohon mengisi formular ijin besuk tahanan. 2. Pemohon menunjukan KTP dan menyerahkan fotocopy KTP.
Surat permohonan mendapatkan Nomor register Penetapan Perpanjangan Penahanan.
1.Surat permohonan Diversi mendapatkan Nomor Penetapan Diversi. 2.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Diversi.
1.Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2.Surat Permohonan Penyitaan/Penggeladahan dapat nomor register. 3.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Persetujuan Penyitaan/ Penggeladan.
Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima akta/ tanda terima Permohonan Pencabutan Upaya Hukum.
Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima 1 (satu) rangkap akta penyerahan Upaya Hukum beserta Salinan resmi Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum yang telah terdaftar.
Pemohon menerima 1 (satu) rangkap tanda terima akta permohonan Peninjauan Kembali yang telah deregister.