Pemberian Informasi Dengan Keberatan

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat permohonan
  2. Formulir permohonan informasi
  3. Fotokopi identitas pemohon

1.    Menerima dan mencatat surat permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak lansung ke dalam buku register

2.      Menerima dan menganalisa permohonan informasi

3.    Meneruskan permohonan informai kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penanggungjawab

4.    PPID menolak permohonan informasi

5.    Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID

6.    Mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi

7.    Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon

8.    Menyerahkan informasi dan mengarsipkannya


Rp. 500/ lembar fotokopi untuk informasi putusan perdata


Informasi/data

1.  Melalui aplikasi SIWAS

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store