No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Menerima dan mencatat surat permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak lansung ke dalam buku register
2. Menerima dan menganalisa permohonan informasi
3. Meneruskan permohonan informai kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penanggungjawab
4. PPID menolak permohonan informasi
5. Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID
6. Mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi
7. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
8. Menyerahkan informasi dan mengarsipkannya
Rp. 500/ lembar fotokopi untuk informasi putusan perdata
Informasi/data
1. Melalui aplikasi SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store