Pengguna Terdaftar e-Court yang telah diverifikasi
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
Surat keterangan tidak pernah terpidana dan Surat tidak dicabut hak pilihnya
Pemohon mendapatkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti.
Pemohon mendapatkan Penetapan Ijin Berobat.
1.Pemohon mendapatkan Penetapan Pembantaran. 2.Pembantaran Penahanan terdakwa terdaftar dalam register.
1.Pemohon mendapatkan surat ijin besuk tahanan. 2.Nama pemohon terdaftar didalam register.
1. Pemohon mengisi formular ijin besuk tahanan. 2. Pemohon menunjukan KTP dan menyerahkan fotocopy KTP.
Surat permohonan mendapatkan Nomor register Penetapan Perpanjangan Penahanan.