Permohonan Permintaan Pembantaran

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Pemberitahuan Rawat Inap Terdakwa dari Rutan di Rumah Sakit.
  2. Surat Keterangan dari Rumah Sakit.

  1. Petugas PTSP Pidana menerima Surat Pemberitahuan rawat inap terdakwa dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti dan membuat cheklist untuk kelengkapan surat pembantaran
  3. Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan tersebut kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Muda Pengganti dan Hakim yang menangani agar dibuatkan Penetapan Pembantaran
  4. Petugas PTSP Pidana menindak lanjuti permohonan dan memasukan kedalam register

15 (lima belas) menit apabila syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

1.Pemohon mendapatkan Penetapan Pembantaran. 2.Pembantaran Penahanan terdakwa terdaftar dalam register.

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523 

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677 

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433 

 8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433