Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi identitas pemohon

1.    Menerima surat permohonan salinan putusan dan meneruskan untuk disposisi

2.    Meneliti surat permohonan

3.    Menerima disposisi KPN dan meneruskan ke Panmud Hukum

4.    Menerima disposisi Panitera dan meneruskan ke Staff Hukum

5.    Menerima disposisi Panmud Hukum dan melakukan peminjaman berkas salinan putusan

6.    Mencari berkas melalui SIPP dan memproses salinan putusan

7.    Memeriksa, memberi paraf setiap halaman dan menandatangani lembar leges

8.    Memberikan salinan putusan kepada pemohon dan memungut PNBP apabila salinan putusan perdata yang dimohonkan

Mengarsipkan salinan putusan

Rp. 500/ lembar fotokopi salinan putusan perdata


Salinan Putusan

1.      Melalui aplikasi SIWAS

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store