No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1-2 Jam untuk perkara yang berada pada ruang arsip I dan 1 hari untuk perkara yang berada pada ruang arsip II (kantor lama)
Rp. 500/ lembar fotokopi salinan putusan perdata
Salinan Putusan
1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523
6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677
7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433
8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store