No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Menerima surat permohonan salinan putusan dan meneruskan untuk disposisi
2. Meneliti surat permohonan
3. Menerima disposisi KPN dan meneruskan ke Panmud Hukum
4. Menerima disposisi Panitera dan meneruskan ke Staff Hukum
5. Menerima disposisi Panmud Hukum dan melakukan peminjaman berkas salinan putusan
6. Mencari berkas melalui SIPP dan memproses salinan putusan
7. Memeriksa, memberi paraf setiap halaman dan menandatangani lembar leges
8. Memberikan salinan putusan kepada pemohon dan memungut PNBP apabila salinan putusan perdata yang dimohonkan
Mengarsipkan salinan putusan
Rp. 500/ lembar fotokopi salinan putusan perdata |
Salinan Putusan
1. Melalui aplikasi SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store