Permohonan Penangguhan Penahanan

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Penangguhan Penahanan.
  2. Surat Kuasa Asli (jika pemohon menggunakan PH).

3.Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan tersebut kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Muda Pengganti dan Hakim yang menangani.

5.Petugas PTSP Pidana menindak lanjuti permohonan dan memasukan kedalam register.

Tidak dipungut biaya

1.Pemohon mendapatkan surat ijin besuk tahanan. 2.Nama pemohon terdaftar didalam register.

1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :

0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store