Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi

  1. Berkas lengkap sesuai checklist.
  2. Data/identitas para pihak.
  3. Panjar Biaya

  1. PTSP Perdata Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas, Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank

±5 Bulan (khusus Gugatan Sederhana : 25 hari kerja).

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlansung lama

Putusan

1.    Melalui aplikasi SIWAS.

2.    Melalui Nomor Telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.    Melalui Nomor Telpon PT Pekanbaru : (0761) 21523

4.Melalui Nomor Telpon PN Bengkalis : 08117500071
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 08117500071

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi"