Surat Keterangan Melalui Aplikasi e-raterang

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Pas Foto 4 x 6
  6. Surat permohonan dan surat pernyataan tidak pernah dihukum

1.    Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan yang diajukan secara elektronik ataupun manual

2.    Verifikasi kelengkapan data dan mencetak konsep surat keterangan

3.    Memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan menandatangi surat keterangan elektronik

4.    Menyetor PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon

Mengarsipkan surat keterangan elektronik

Rp. 10.000/surat keterangan

Surat keterangan tidak pernah terpidana dan Surat tidak dicabut hak pilihnya

1.      Melalui aplikasi SIWAS

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store