No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan yang diajukan secara elektronik ataupun manual
2. Verifikasi kelengkapan data dan mencetak konsep surat keterangan
3. Memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan menandatangi surat keterangan elektronik
4. Menyetor PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
Mengarsipkan surat keterangan elektronikRp. 10.000/surat
keterangan
Surat keterangan tidak pernah terpidana dan Surat tidak dicabut hak pilihnya
1. Melalui aplikasi SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store