Surat Keterangan Melalui Aplikasi e-raterang

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Pas Foto 4 x 6
  6. Surat permohonan dan surat pernyataan tidak pernah dihukum

  1. Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan yang diajukan secara elektronik ataupun manual
  2. Verifikasi kelengkapan data dan mencetak konsep surat keterangan
  3. Memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan menandatangi surat keterangan elektronik
  4. Menyetor PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
  5. Mengarsipkan surat keterangan elektronik

60 Menit

Rp. 10.000/surat keterangan</