No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1.Penyidik menyerahkan surat permohonan berikut dengan lampiranya.
2.Petugas PTSP Pidana meneliti dan membuat cheklist untuk kelengkapan permohonan.
3.Penyidik diberikan surat tanda terima permohonan yang telah ditanda tangani oleh petugas PTSP Pidana.
4.Petugas PTSP Pidana menindak lanjuti permohonan dari penyidik dan memasukan kedalam register.Tidak dipungut biaya
Surat permohonan mendapatkan Nomor register Penetapan Perpanjangan Penahanan.
0761-21523
6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian :
0811-754433
8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store