Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali

  1. Berkas lengkap sesuai checklist.
  2. Identitas para pihak
  3. Panjar Biaya

  1. PTSP Perdata menerima berkas dan cek kelengkapan berkas, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus di bayar ke bank

Banding 30 hari, kasasi / peninjauan kembali 65 hari.

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Berkas upaya hokum terkirim

1.     Melalui aplikasi SIWAS.

2.     Melalui Nomor Telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.     Melalui Nomor Telpon PT Pekanbaru : (0761) 21523

4. Melalui Nomor Telpon PN Bengkalis : 08117500071
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali"