Ijin Besuk Tahanan Hakim

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Pemohon mengisi formular ijin besuk tahanan.
  2. Pemohon menunjukan KTP dan menyerahkan fotocopy KTP.

1.Pemohon mengisi dan menyerahkan fotocopy KTP dan formulir permohonan ijin besuk tahanan.

2.Petugas PTSP Pidana meneliti dan membuat cheklist untuk kelengkapan permohonan.

3.Pemohon diberikan surat tanda terima permohonan yang telah ditanda tangani oleh Panitra Muda Pidana.

4.Petugas PTSP Pidana menindak lanjuti permohonan dari Pemohon dan memasukan kedalam register.

Tidak dipungut biaya

1. Pemohon mengisi formular ijin besuk tahanan. 2. Pemohon menunjukan KTP dan menyerahkan fotocopy KTP.

1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :

0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store