No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Menerima dan mencatat surat permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak lansung ke dalam buku register
2. Menerima dan menganalisa permohonan informasi
3. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
Menyerahkan informasi dan mengarsipkannyaRp. 500/ lembar fotokopi
untuk informasi putusan perdata
Informasi/data
1. Melalui aplikasi SIWAS
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store