No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
2. Gugatan/Pemohon/Gugatan Sederhana melakukan pembayaran biaya panjar perkara;
Setelah Gugatan/Pemohon/Gugatan Sederhana melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan;Nomor Pendaftaran Perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS;
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR;
https://www.laporhttps://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :
021-25578300;
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau :
0761-21523
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian : 0762-91677/0762-91745
7. Melalui nomor WA PTSP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian : 0811-754433
Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store