Penerimaan Pendaftaran Perkara Melalui e-Court

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Jika pendaftar adalah advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oeih Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bisa langsung mendaftar perkara;
  2. Jika pendaftar adalah pengguna lain maka langkah pertama adalah pembuatan akun melalui Pengadilan Tingkat Pertama setempat, yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah serta Kuasa Insidentil;
  3. Jika pendaftar pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses e-court untuk pendaftaran secara online;
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara c-Court antara lain: - ldentitas/KTP prinsipal - Identitas Pemohon/Termohon, Penggugat/Tergugat; - Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS Word dan Pdf

2.    Gugatan/Pemohon/Gugatan Sederhana melakukan pembayaran biaya panjar perkara;

Setelah Gugatan/Pemohon/Gugatan Sederhana melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan;

Pasir Pengaraian;

Nomor Pendaftaran Perkara

1.  Melalui aplikasi SIWAS;

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR;

https://www.laporhttps://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :

021-25578300;

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau :

0761-21523

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian : 0762-91677/0762-91745

7.  Melalui nomor WA PTSP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian : 0811-754433

Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store