Pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Kuasa Asli dan Fotokopi
  2. KTA (kartu tanda advokat) yang masih aktif dan BAS (berita acara sumpah)
  3. Surat Kuasa Asli dan Fotokopi
  4. KTA (kartu tanda advokat) yang masih aktif dan BAS (berita acara sumpah)

1.    Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa

2.    Memberi cap, dan mencatat surat kuasa ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa

3.    Memberi paraf dan menandatangani surat kuasa

4.    Menyetor PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon

5.    Mengarsipkan salinan surat kuasa


Rp. 10.000/surat kuasa

Surat Kuasa yang telah terlegalisir

1.     Melalui aplikasi SIWAS

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.     Melalui aplikasi LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store