No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya;
2. Pemohon memasukkan/menyerahkan surat Permohonan asli dan salinannya beserta kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ke petugas PTSP;
3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara;
4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bavar ke petugas PTSP;
Pemohon menerima tanda terima pendafatran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP;Pasir
Pengaraian;
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
1. Melalui aplikasi SIWAS;
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR;
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian);
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store