Pendaftaran Perkara Permohonan

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Permohonan asli dan salinan menyesuaikan jumlah termohon;
  2. Softcopy Permohonan dalam bentuk file format MS. Word, Pdf;
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Potocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima Kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa Insidentil;
  4. Fotocopy ldentltas/KTP;
  5. Cek list;

1.   Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya;

2.   Pemohon memasukkan/menyerahkan surat Permohonan asli dan salinannya beserta kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ke petugas PTSP;

3.   Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara;

4.   Pemohon menyerahkan tanda bukti bavar ke petugas PTSP;

Pemohon menerima tanda terima pendafatran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP;

Pasir Pengaraian;

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;

1.  Melalui aplikasi SIWAS;

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR;

https://www.lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian);

Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store