No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
20 (dua puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan
Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tentang administrasi
biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523
6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677
7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433
8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store