Penerimaan Berkas Pidana Biasa

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda Bukti Pelimpahan Berkas

  1. Menerima dan Cek Kelengkapan Berkas
  2. Menginput Data ke Dalam SIPP
  3. Penunjukan Majelis Hakim
  4. Penunjukan Panitra/ Panitra Pengganti
  5. Penunjukan Jurusita/ Jurusita Pengganti
  6. Distribusikan Berkas ke Panitra Pengganti

1.Perkara Pidana (Dewasa) ± 15 (lima belas) Menit

2.Perkara Pidana (Anak) ± 15 (lima belas) Menit 

3.Perkara Pidana Cepat ± 20 (dua puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433

 8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433