Pendaftaran Perkara Gugatan/Bantahan/Perlawanan/Gugatan Sederhana

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Gugatan asli dan salinan gugatan menyesuaikan jumlah tergugat/terlawan
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk file format MS. Word, Pdf dan Asli Surat Kuasa
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa. Potocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima Kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa Insidentil;
  4. Fotocopy ldentltas/KTP;
  5. Cek list;

1. Penggugat mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya;

2. Penggugat memasukkan/menyerahkan surat gugatan asli dan salinannya beserta kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ke petugas PTSP;

3. Penggugat membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara;

4. Penggugat menyerahkan tanda bukti bavar ke petugas PTSP;

Penggugat menerima tanda terima pendafatran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP;

Pasir Pengaraian;

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;

1. Melalui aplikasi SIWAS;

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR;

https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian);

:

0811-754433

Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store