No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. Penggugat mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya;
2. Penggugat memasukkan/menyerahkan surat gugatan asli dan salinannya beserta kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ke petugas PTSP;
3. Penggugat membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara;
4. Penggugat menyerahkan tanda bukti bavar ke petugas PTSP;
Penggugat menerima tanda terima pendafatran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP;Pasir
Pengaraian;
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara); 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara;
1. Melalui aplikasi SIWAS;
https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR;
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian);
0811-754433
Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store