No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
1.Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2.Surat Permohonan Penyitaan/Penggeladahan dapat nomor register. 3.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Persetujuan Penyitaan/ Penggeladan.
1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :
0762-91677
7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :
admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store