Penerimaan Permohonan Ijin persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan berikut dengan lampirannya dan dilengakapi dengan softcopy.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1.Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2.Surat Permohonan Penyitaan/Penggeladahan dapat nomor register. 3.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Persetujuan Penyitaan/ Penggeladan.

1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :

0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :

admin@pn-pasirpengaraian.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store