Penerimaan Permohonan Ijin persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan berikut dengan lampirannya dan dilengakapi dengan softcopy.

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan berikut dengan lampiranya
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti dan membuat cheklist untuk kelengkapan permohonan.
  3. Penyidik diberikan surat tanda terima permohonan yang telah ditanda tangani oleh petugas PTSP Pidana.
  4. Petugas PTSP Pidana menindak lanjuti permohonan dari penyidik dan memasukan kedalam register.

15 (lima belas) menit apabila syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

1.Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. 2.Surat Permohonan Penyitaan/Penggeladahan dapat nomor register. 3.Penyidik mendapatkan Salinan Penetapan Persetujuan Penyitaan/ Penggeladan.

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433

 8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433