No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1. 5 (lima) menit pada petugas PTSP.
2. 15 (lima belas) menit di staf bagian Kepanitraan Pidana.
Tidak dipungut biaya
Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima akta/ tanda terima Permohonan Pencabutan Upaya Hukum.
1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523
6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677
7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433
8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store