Penerimaan Memori/Kontra Memori Upaya Hukum

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa/ PH Terdakwa) mengajukan permohonan pencabutan Upaya Hukum kepada petugas PTSP Pidana.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pencabutan Upaya Hukum kepada petugas PTSP Pidana
  2. Petugas PTSP Pidana mendistribusikan kepada staf bagian Kepanitraan Pidana agar membuat tanda terima permohonan pencabutan Upaya Hukum
  3. Pemohon menerima 1 (satu) lembar tanda terima/ akta Permohonan Pencabutan Upaya Hukum

1. 5 (lima) menit pada petugas PTSP.

 2. 15 (lima belas) menit di staf bagian Kepanitraan Pidana.

Tidak dipungut biaya

Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima akta/ tanda terima Permohonan Pencabutan Upaya Hukum.

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433

8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433