Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/ PH Terdakwa) mengajukan pernyataan permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali kepada PTSP.
  2. Surat Kuasa Asli (apabila terdakwa menggunakan kuasa hukum).

  1. Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan kembali (PK) kepada petugas bagian PTSP Pidana lengkap dengan Memori PK dalam bentuk Hardcopy maupun dalam bentuk Softcopy
  2. Petugas PTSP Pidana mendistribusikan kepada staf bagian Kepanitraan Pidana agar membuat Akta Tanda Terima Permohonan PK
  3. Data Permohonan Peninjauan Kembalui (PK) dimasukan kedalam aplikasi SIPP

1. 5 (lima) menit pada petugas PTSP.

 2. 15 (lima belas) menit di staf bagian Kepanitraan Pidana.

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima 1 (satu) rangkap tanda terima akta permohonan Peninjauan Kembali yang telah deregister.

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433

 8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433