No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
1.Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan kembali (PK) kepada petugas bagian PTSP Pidana lengkap dengan Memori PK dalam bentuk Hardcopy maupun dalam bentuk Softcopy.
2.Petugas PTSP Pidana mendistribusikan kepada staf bagian Kepanitraan Pidana agar membuat Akta Tanda Terima Permohonan PK.
3.Data Permohonan Peninjauan Kembalui (PK) dimasukan kedalam aplikasi SIPP.Tidak dipungut biaya
Pemohon menerima 1 (satu) rangkap tanda terima akta permohonan Peninjauan Kembali yang telah deregister.
1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :
021-25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau :
0761-21523
6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian :
0762-91677
7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :
0811-754433
8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store