Penerimaan Memori/Kontra Memori Upaya Hukum

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa/ PH Terdakwa) menyerahkan Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum kepada petugas PTSP Pidana.

  1. Para pihak (pemohon/ Termohon) menyerahkan Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum kepada petugas PTSP Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta softcopy (CD).
  2. Petugas PTSP mendistribusikan kepada staf bagian Kepanitraan Pidana agar membuat tanda terima penyerahan Memori/Kontra Memori Upaya Hukum kepada para pihak (Pemohon/ Termohon).
  3. Para Pihak (pemohon/ Termohon) menerima 1 (satu) rangkap akta penyerahan Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum.

1. 5 (lima) menit pada petugas PTSP.

 2. 15 (lima belas) menit di staf bagian Kepanitraan Pidana.

Tidak dipungut biaya

Para Pihak (Pemohon/ termohon) menerima 1 (satu) rangkap akta penyerahan Upaya Hukum beserta Salinan resmi Memori/ Kontra Memori Upaya Hukum yang telah terdaftar.

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-25578300

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau : 0761-21523

6. Melalui nomor telepon PN Pasir Pengaraian : 0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian : 0811-754433

 8. Melalui email : admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP ONLINE : 0811-754433