Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) – Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)
Pemerintah Kab. Tasikmalaya / Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya

Memberikan Surat Rujukan Jaminan kesehatan, BPJS atau re-aktifasi BPJS; Memberikan surat usulan JAMKESDA kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan data DTKS; Memberikan surat usulan kepada Sekolah dan Universitas terkait sesuai dengan data DTKS

Pembuatan Pendaftaran Izin Operasional dan/atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ YAYASAN (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS NAPZA / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP DAN LKS ABH)
Pemerintah Kab. Tasikmalaya / Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya

Konsultasi permohonan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) dan mengeluarkan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP) (Soft Copy/ Hard Copy)