Pelayanan Pengusulan Pensiun

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Surat Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Usia minimal 45 Tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun)
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan Perangkat Daerah
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
  6. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini
  7. SKP dua tahun terakhir
  8. Photo Copy Penetapan NIP Baru
  9. Photo Copy SK Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada)
  10. Photo Copy SK Pengangkatan PNS
  11. Photo Copy SK Pangkat Terakhir
  12. Photo Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  13. Photo Copy Kartu Pegawai
  14. Photo Copy Surat Nikah
  15. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
  16. Photo Copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan
  17. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar
  18. (Catatan : Persyaratan dapat bertambah / berkurang apabila ada intruksi dari BKPSDM)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas (Pengelola Kepegawaian)
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas menyerahkan berkas ke BKPSDM
  4. Pemohon akan menerima informasi jika ada kekurangan berkas persyaratan
  5. Pemohon menunggu SK Pensiun setelah BKPSDM dan BKN memproses
  6. Petugas menyerahkan SK Pensiun kepada Pemohon jika telah selesai

6 Bulan (Jika tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Pensiun"