Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Membuat surat permohonan kepada penanggung jawab data (wali data) atau Kepala OPD
  2. Membuat Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Advokasi, Pengerakan dan Informasi BKKBN yang dikuasakan kepada penanggungjawab data tingkat kabupaten/kota dengan sebutan wali data dengan Pemohon tentang pemanfaatan data dan informasi keluarga
  3. Membuat perjanjian penggunaan data antara wali data dengan pengguna data
  4. Membuat Berita Acara Serah Terima hak akses data dan informasi antara wali data dengan pengguna data

  • Pemohon mendatangi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya cq Bidang PPKB dengan :
    1. Membawa Surat permohonan
    2. Meyerahkan Surat tugas dari Lembaga pemohon
    3. Mengisi form Perjannian kerjasama
    4. Mengisi surat perjanjian pemanfaatan data
    5. Pemohon dapat merupakan Pimpinan langsung atau yang ditugaskan dengan membawa surat tugas
  • Wali data menerima dan menelaah surat permohonan
    1. Wali data menerima dan menelaah surat permohonan
  • Pemohon mengisi surat perjanjian yang disediakan
    1. Pemohon mengisi surat perjanjian yang disediakan
  • Wali data dan pemohon mengisi dan menadatangani form perjanjian Kerjasama
    1. Wali data dan pemohon mengisi dan menadatangani form perjanjian Kerjasama

Situasional

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan, Surat Perjanjiaan Pemanfaatan data, Lembar Kerjasama dan BAST Data

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Email : daldukkbtasik @gmail.com 
  6. Kotak Pengaduan
  7. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  8. Datang langsung ke Dinas Sosial, PPKB P3A Bidang PPKB Kabupaten Tasikmalaya ataukepada Penata KKB selaku Sub Koord Bidang Advokasi, KIE, Penggerakan dan Pengolahan Data

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera"