Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) – Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan
  2. Mencatat kepesertaan dan kebutuhan program
  3. Membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation
  4. Mengintegrasi informasi, data dan layanan di bidang kesehatan dengan menyertakan : Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, Operator SIKS-NG atau PUSKESOS dan TKSK/PKH; Surat permohonan bantuan biaya kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, Operator SIKS-NG atau PUSKESOS dan TKSK/PKH; Surat keterangan sedang di rawat di Rumah Sakit bagi yang mengajukan bantuan kesehatan; Surat keterangan rujukan dari Bidan atau Puskesmas; Foto rumah.
  5. Mengintegrasi informasi, data dan layanan di bidang pendidikan dengan menyertakan : Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, Operator SIKS-NG atau PUSKESOS dan TKSK/PKH; Foto rumah.
  6. Mengidentifikasi dan menangani keluhan serta melakukan rujukan
  7. Mencatat kepesertaan dan kebutuhan program
  8. Membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi SIKS-NG
  9. Melakukan monitoring terhadap Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Tingkat Desa

  1. Fasilitator/Keluarga datang ke Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendaftarkan masyarakat yang sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) agar pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
  2. Petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) memverifikasi kelengkapan data kependudukan sesuai atau tidaknya apabila telah sesuai bisa diajukan Surat Permohonan Usulan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Tasikmalaya

+ 15 Menit (Jika Tidak Ada Kendala Teknis)

Tidak dipungut biaya

Memberikan Surat Rujukan Jaminan kesehatan, BPJS atau re-aktifasi BPJS; Memberikan surat usulan JAMKESDA kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan data DTKS; Memberikan surat usulan kepada Sekolah dan Universitas terkait sesuai dengan data DTKS

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) – Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)"