Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis terkait permintaan data dan informasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Sosial PPKBP3A
  2. Menunjukkan KTP Asli
  3. Menyerahkan Foto Copy KTP
  4. (Jika peminta Data dan Informasi dari Dinas lain/ berkaitan dengan kepentingan dinas, dapat menyampaikan permohonan secara lisan, namun permohonan secara tertulis akan lebih baik serta resmi serta dan pelayananpun akan lebih diutamakan)

  1. Menyerahkan Surat permohonan, menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan Foto Copy KTP
  2. Mengisi formulir permohonan untuk meminta data dan informasi
  3. Petugas memproses surat untuk di Disposisi pimpinan
  4. Sebelum mendisposisi surat ke unit kerja sesuai dengan arah data yang diminta, pimpinan memverifikasi data dan informasi untuk mengecek apakah data yang diminta dapat dipublikasikan/ diberikan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Petugas menyerahkan data dan informasi jika telah mendapat perintah/ disposisi dari pimpinan

5 (Lima) Menit Per Data

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi (Soft Copy/ Hard Copy)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"