Pelayanan Legalisir Dokumen dan/atau Berkas

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Dokumen dan/atau berkas yang akan dilegalisir

  1. Menyampaikan secara langsung kepada Pengadministrasi umum
  2. Menyerahkan dokumen / berkas yang akan dilegalisir

+ 5 (Lima) Menit per Dokumen

Tidak dipungut biaya

Administratif

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen dan/atau Berkas"