Pelayanan Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PELUKAN)

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  • Korban atau pelapor kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
    1. Mempunyai handphone Android
    2. Terdapat paket internet
    3. Mengisi data pelaporan yang tersedia di aplikasi PELUKAN

  • Prosedur Pelayanan Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak :
    1. Korban/Pelapor mendownload aplikasi Pelukan di Playstore
    2. Korban/Pelapor mendaftar dengan nomor handphone aktif
    3. Korban/Pelapor mengisi data pelaporan yang di sediakan di aplikasi
    4. Admin PELUKAN mengkonfirmasi laporan dan menelpon Korban/Pelapor
    5. Admin PELUKAN meneruskan laporan ke pendamping untuk mengkonfirmasi langsung ke lokasi
    6. Pendamping membuat laporan hasil identifikasi dari Korban/Pelapor
    7. Admin meneruskan laporan Ke UPTD PPA atau Puspaga Untuk di tindak lanjuti
  • Keterangan :
    1. Korban / Pelapor diharuskan menggunakan nomor Handphone aktif untuk mendaftar di aplikasi dikarenakan akan di konfirmasi ulang oleh admin melalui nomor telepon yang di daftarkan
    2. Korban/Pelapor bisa melihat kedatangan pihak aplikasi dari maps yang telah di sediakan di aplikasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan laporan tindak kekerasan secara online, Layanan Rujukan

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial Dinas
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Call Center Admin : 082 127 919 883
  8. Web : PELUKAN.COM
  9. Facebook : Pelukan Kabtasikmalaya
  10. Instagram : @Pelukan_Kabtasik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PELUKAN)"