No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024
30 menit (jika
penerbitan SK menjadi kewenangan Perangkat Daerah serta tidak adanya kendala
teknis), dan 7 hari kerja (jika penerbitan SK menjadi kewenangan dari BKPSDM
dan tidak adanya kendala teknis)
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Cuti (Dokumen)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store