Pelayanan Permohonan Cuti

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Permohonan cuti tertulis, meliputi : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti diluar Tanggungan Negara
  2. Formulir permohonan cuti yang telah terisi (Formulir disediakan oleh Petugas)
  3. Dokumen pendukung yang mendasari permohonan cuti (jika ada)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan cuti secara tulisan maupun lisan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan/atau Pengelola Kepegawaian paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan cuti dilakukan
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang telah disediakan oleh Pengelola Kepegawaian
  3. Pemohon meminta kepada atasan langsung dan Pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk membubuhi tanda tangan persetujuan pada formulir tersebut
  4. Pemohon menyerahkan formulir yang sudah terisi lengkap beserta dokumen yang mendasari pengajuan cuti kepada Pengelola Kepegawaian untuk diperiksa dan diverifikasi
  5. Pemohon menunggu penerbitan SK cuti
  6. Petugas memproses penerbitan SK Cuti (jika kewenangan yang memberikan cuti berasal dari Instansi sendiri) dan mengusulkan berkas ke BKPSDM (jika kewenangan yang menerbitkan SK dari BKPSDM)
  7. Petugas/ Pengelola Kepegawaian menyerahkan SK penerbitan cuti kepada pemohon, jika telah selesai

30 menit (jika penerbitan SK menjadi kewenangan Perangkat Daerah serta tidak adanya kendala teknis), dan 7 hari kerja (jika penerbitan SK menjadi kewenangan dari BKPSDM dan tidak adanya kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Cuti (Dokumen)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Cuti"