Pelayanan Bantuan Sosial

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Masyarakat penerima bantuan yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki KTP dan KK yang terdaftar di Database Kependudukan.

  1. Kementrian Sosial RI memberikan pemberitahuan penyaluran bantuan sosial diantaranya program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH
  2. Dinas Sosial PPKB P3A melalui Tim Koordinasi Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi ke tingkat Kecamatan dan pendamping sosial
  3. Dinas Sosial PPKB P3A melakukan koordinasi ke Bank Penyalur / PT Pos penyalur
  4. Bank Penyalur/PT Pos Penyalur berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masingmasing masing terkait data penerima bantuan dan jadwal penyaluran
  5. Pendamping sosial memberikan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima bantuan
  6. Setelah ada jadwal penyaluran keluarga penerima manfaat dapat mengambil bantuan sosialnya secara langsung melalui bank penyalur/PT Pos Penyalur
  7. Dinas Sosial PPKB P3A melaksanakan monitoring evaluasi dan peloporan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tersebut

14 Hari (Jika tidak ada kendala Teknis)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial (Program Sembako/BPNT, PKH)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Kotak Pengaduan
  4. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial"