Pelayanan Penomoran Surat Keluar

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Surat Keluar atau naskah dinas yang sudah dibubuhi tanda tangan oleh pejabat berwenang

  1. Pemohon datang membawa surat keluar atau naskah dinas yang sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  2. Pengadministrasi Umum melihat buku tata naskah dinas untuk mengisi nomor surat
  3. Pengadministrasi Umum meregsiter di buku agenda surat keluar
  4. Pengadministrasi Umum memberikan surat keluar yang sudah dibubuhi nomor surat dan stempel dinas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah dibubuhi nomor dan stempel dinas

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penomoran Surat Keluar"