Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana (Bufferstock)

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis terkait permohonan bantuan Tanggap Darurat dari Desa/Kecamatan dilampiri laporan kejadian bencana

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menerima permohonan bantuan Tanggap Darurat dari Desa/Kecamatan dilampiri laporan kejadian bencana
  2. Kepala Dinas Sosial PPKBP3A memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Penanganan Korban Bencana dan Pembinaan Sosial untuk menindaklanjuti (teliti dan saran)
  3. Kepala Seksi Penanganan Korban Bencana melakukan telaahan terhadap permohonan Tanggap Darurat, selanjutnya membuat disposisi Setuju/Ditoak, bila setuju proses dapat dilanjutkan ke petugas logistik untuk melakukan pengiriman bantuan
  4. Petugas logistik mengeluarkan DO (bantuan)
  5. Bantuan diserahkan ke Desa/Kecamatan (Tim Komisi) disertai Berita Acara Serah Terima Barang

120 Menit (Jika tidak ada kendala Teknis)

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana (Bufferstock)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana (Bufferstock)"