Pelayanan dan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Masyarakat mendatangi Kantor Desa terdekat atau Dinas Sosial PPKB P3A dengan membawa dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga)

  1. Operator atau pengisi data di Desa atau di Dinas Sosial PPKB P3A melakukan cek kepesertaan pemohon apakah sudah terdaftar di DTKS atau tidak, serta memverifikasi kesesuaian data berdasarkan kriteria integritas data. Pemohon yang layak diusulkan selanjutnya di input di aplikasi SIKS-NG
  2. Dinas Sosial PPKB P3A khususnya Seksi Pengelola Data akan melakukan finalisasi untuk dilakukan validasi data usulan yang kemudian ditetapkan oleh Bupati
  3. Dinas Sosial PPKB P3A akan melakukan input administrasi berkas pengesahan yang telah ditandatangani oleh Bupati melalui Aplikasi SIKS-NG
  4. Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN KESOS) menerima dan melakukan proses approval data usulan dari Dinas Sosial PPKB P3A untuk ditetapkan sebagai usulan baru
  5. Menteri Sosial menetapkan Surat Keputusan (SK) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan data Penerima bantuan sosial yang telah diusulkan
  6. Dinas Sosial PPKB P3A menerima Data hasil dari Penetapan Surat Keputasan (SK) Menteri Sosial

30 Hari (Jika tidak ada kendala Teknis)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI JK)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"