No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024
30 Hari (Jika tidak ada kendala Teknis)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial (PKH, BPNT, PBI JK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store