Pembuatan Pendaftaran Izin Operasional dan/atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ YAYASAN (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS NAPZA / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP DAN LKS ABH)

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  • Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) mengajukan Proposal Permohonan Pendaftran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional ke Dinas Sosial, Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya yang disertai dengan :
    1. Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH
    2. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    3. Surat Domisili dari Desa
    4. Struktur Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    5. Foto Copy KTP Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    6. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    7. Visi Misi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    8. Data Klien Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) mencakup Nama, Tempat Tanggal lahir, NIK, Alamat dan Foto
    9. Foto Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    10. NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    11. Mengisi Instrument Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    12. Nomor Rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    13. Data Pendukung Lainnya (bila ada)

  • Pengajuan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) adalah :
    1. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) mengajukan Proposal Permohonan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional ke Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya
    2. Petugas memeriksa berkas Proposal yang telah diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    3. Petugas memverifikasi berkas apakah sudah lengkap atau belum Permohonanan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH )
    4. Petugas survei ke Lokasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)
    5. Apabila berkas dan survey lokasi (secara virtual atau langsung) telah sesuai maka Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan atau mengeluarkan Surat Pendaftran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) sekaligus untuk menentukan tipe Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan
    6. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Pengantar Pendaftran Izin Pendaftaran Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional

45 Menit (per Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH)  

Tidak dipungut biaya

Konsultasi permohonan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP dan LKS ABH) dan mengeluarkan Pendaftaran Izin Operasional dan atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Yayasan (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS Napza / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP) (Soft Copy/ Hard Copy)

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pendaftaran Izin Operasional dan/atau Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ YAYASAN (LKSA / LKSLU / LKS Disabilitas / LKS NAPZA / LKS Rehabilitasi Disabilitas Mental / LKS BWBLP DAN LKS ABH)"