Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Regular Pertama :
    1. Surat Pengantar usulan dari Instansi
    2. Nota usul kenaikan pangkat
    3. Fotokopi sah SK CPNS/PNS
    4. Fotokopi sah Ijazah dan Transkip nilai
    5. Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun Terakhir
    6. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler :
    1. Surat pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul kenaikan pangkat
    3. Fotokopi sah Penilain Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir
    4. Fotokopi sah Tanda Lulus Ujian Dinas
    5. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Pertama :
    1. Surat Pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul kenaikan Pangkat
    3. Fotokopi sah SK CPNS
    4. Fotokopi sah SK PNS
    5. Fotokopi sah Ijazah dan Transkip Nilai
    6. Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan
    7. Asli PAK baru
    8. Fotokopi sah sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompeten sesuai dengan Permenpan masing-masing
    9. Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun Terakhir
    10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional :
    1. Surat Pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul
    3. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotokopi sah SK jabatan Terakhir
    5. Fotokopi sah SK Pembebasan Sementara
    6. Fotokopi sah SK Pengangkatan kembali
    7. Fotokopi sah PAK lama
    8. Asli PAK baru
    9. Fotokopi sah sertifikat telah mengikuti dan lulus diklat Pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing
    10. Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir
    11. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Struktural :
    1. Surat pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul Kenaikan Pangkat
    3. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotokopi sah SK jabatan lama ( Eselon Sebelumnya)
    5. Fotokopi sah SK jabatan baru ( Eselonnya Naik/Promosi)
    6. Daftar Riwayat Pangkat / Jabatan
    7. Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir
    8. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
    1. Surat Pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul kenaikan pangkat
    3. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terkahir
    4. Fotokopi sah Ijazah terbaru terakreditasi dan Transkip nilai
    5. Lampiran Portal Diklat
    6. Fotokopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah
    7. Surat Keterangan Ijin Belajar
    8. Uraian Tugas Lama dan Baru dari Pimpinan unit kerjanya paling rendah Eselon II
    9. Fotokopi sah Prestasi Kerja PNS 1 tahun terkahir
    10. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaiakan Pangkat Sedang melakukan Tugas Belajar :
    1. Surat pengantar / usulan dari Instansi
    2. Nota usul kenaikan pangkat
    3. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
    5. Fotokopi sah Pembebasan Sementara
    6. Fotokopi sah SK Tugas Belajar
    7. Fotokopi sah PAK lama
    8. Fotokopi sah Penilain prestasi Kerja PNS 2 Tahun Terakhir
    9. Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Telah Melaksanakan Tugas Belajar :
    1. Surat Pengantar/ usulan dari instansi
    2. Nota usul kenaikan pangkat
    3. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotokpi sah SK Jabatan terakhir
    5. Fotokopi sah SK pembebasan Sementara
    6. Fotokopi sah SK Pengangkatan Kembali
    7. Fotokopi sah SK Tugas Belajar
    8. Fotokopi sah PAK Lama
    9. Fotokopi sah Ijazah terbarunya
    10. Fotokopi sah penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terkahir
    11. Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  • Catatan :
    1. Semua dokumen diusulkan dalam bentuk soft file digital (pdf)
    2. Persyaratan dapat bertambah/berkurang apabila ada instruksi dari BKPSDM

  1. Pemohon menyampaikan usulan ujian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas kepada petugas (Pelaksana Kepegawaian)
  2. Menyerahkan berkas sesuai dengan persayaratan kepada Petugas untuk diverifikasi
  3. Menerima bukti penerimaan berkas dari petugas
  4. Petugas menyerahkan berkas usulan kepada BKPSDM untuk diproses
  5. Pemohon menerima informasi dari petugas jika ada persyaratan yang kurang lengkap
  6. Menunggu informasi selanjutnya dari BKPSDM melalui petugas maupun langsung kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan dokumen Kenaikan Pangkat tersebut kepada Pemohon jika telah selesai di terbitkan

3 (Tiga) Bulan dari pelaksanaan sampai Surat Tanda Lulus diterima (Waktu dapat berubah apabila ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Jasa Administratif Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat"