Pelayanan Pengusulan KARPEG, KARIS dan/atau KARSU

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  • Pembuatan KARPEG
    1. Formulir Permohonan
    2. SK CPNS
    3. SK PNS
    4. Pas Photo 2x3 (Hitam Putih)
  • Pembuatan KARIS / KARSU
    1. Formulir Permohonan
    2. Akta Nikah (dilegalisir)
    3. Pas Photo 2x3 Istri/ Suami
    4. SK Terakhir
  • Catatan
    1. Persyaratan dapat bertambah / berkurang apabila ada intruksi dari BKPSDM

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan kepada petugas (Pelaksana Kepegawaian) untuk diperiksa
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas menyerahkan berkas usulan ke BKPSDM
  5. Pemohon akan menerima informasi dari petugas jika ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi
  6. Pemohon menunggu proses penerbitan KARPEG, KARIS, dan/atau KARSU
  7. Petugas menyerahkan Kartu tersebut kepada pemohon jika telah selesai diterbitkan

1 (Satu) Bulan (Jika tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengusulan Pembuatan KARPEG, KARIS dan/atau KARSU

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. Kotak Pengaduan
  6. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
  7. Penyampaian langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan KARPEG, KARIS dan/atau KARSU"