Pelayanan Penanganan Kasus Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya

No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024

  1. Permohonan secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Photo Copy KTP, KK dan Akte kelahiran Pemohon/Pelapor
  3. Menyampaikan kronoligis kejadian baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis dan menandatangani Berita Acara Laporan

  1. Pemohon mendatangi langsung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya dengan : Mengisi buku tamu, Mengisi formulir pelaporan yang sudah disediakan oleh petugas atau Untuk korban rujukan cukup membawa Surat Tanda Terima Laporan dari instansi yang memberi rujukan
  2. Petugas mengidentifikasi laporkan untuk menyimpulkan permasalahan dan menyiapkan assesment kebutuhan pemohon
  3. Pemohon menerima informasi standar jenis layanan yang tersedia
  4. Pendamping melakukan assesment kasus untuk bahan tindak lanjut
  5. Pemohon menandatangani naskah kesepakatan layanan
  6. Petugas melakukan mediasi, negosiasi dan investigasi kasus
  7. Petugas menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus jika memerlukan layanan pada lembaga lain dan membuat surat rujukan
  8. Pemohon menerima surat rujukan untuk disampaikan ke lembaga layanan lain
  9. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakasanakan koordinasi atau mengkonfirmasi mengenai rujukan ke lembaga/layanan lain, dan membuat laporan akhir penanganan kasus
  10. Melakukan pemanatauan keadan korban secara berkala pada unit layanan yang dirujuk
  11. Mendokumentasikan laporan penanganan kasus

Situasional

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Kasus, Mediasi, Penjangkuan Korban, Rumah Aman, Pendampingan Korban

  1. Telepon/ Fax: (0265) 333156
  2. Email : dinsosppkbp3a@tasikmalayakab.go.id
  3. Website : www.lapor.go.id
  4. Media Sosial
  5. WA : 082 121 150 757
  6. Email : uptdppakabtasik@gmail.com
  7. Datang langsung ke kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
  8. Kotak Pengaduan
  9. Ruang Pusat Informasi dan Pengaduan Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kasus Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya"