No. SK: SS.01/Kep.19/Dinas Sosial PPKB P3A/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Mengeluarkan Surat Pengantar untuk ke Balai Disabilitas maupun untuk ke Panti Sosial yang ada di Provinsi maupun Pusat (Soft Copy/Hard Copy)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store