Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Banding aka menerima tanda terima penyerahan, kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan memori/ kontra memori banding yang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori banding telah terinput ke dalam SIPP.

Perkara Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara kasasi. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta kasasi yang sudah diberi nomor perkara.

Perkara Perdata Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara permohonan. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan permohonan yang sudah diberi nomor perkara permohonan.

Perkara Perdata Gugatan Bantahan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Penggugatan kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara gugatan. b. Pengggat/kuasanya menerima satu salinan gugatan yang sudah diberi nomor perkara gugatan.

Perkara Permohonan Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Pemohon banding/kuasanya menerima bukti pembayaran perkara banding. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta banding yang sudah diberi nomor perkara banding.