Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya oleh Putuan Pengadilan

  1. a. Surat permohonan
  2. b. Foto copy SKCK yang sudah dilegalisir
  3. c. Foto copy KTP
  4. d. Foto ukuran 4x6 (3 lembar)

  1. a. Pemohon mengisi aplikasi ERaterang
  2. b. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi ERaterang dan menyerahkan ke petugas PTSP disertai dengan persyaratan.
  3. c. Petugas mencetak surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan
  4. d. Petugas menyerahkan formulir biaya surat keterangan kepada pemohon untuk membayar di kantor Pos Ekteension Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  5. e. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Biaya PNBP Rp. 10.000,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019

Surat keterangan tidak sedang di cabut Hak Pilihnya oleh Putusan Pengadilan.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya oleh Putuan Pengadilan"